Hiperkes Dokter
PENYELENGGARA PT. MEDIKA MEDIA MANDIRI (JURNAL KEDOKTERAN MEDIKA)
ASPEK LEGALITAS :
- PT. MEDIKA MEDIA MANDIRI ( Akte Notaris Pendirian PT. Medika Media Mandiri berdasarkan SK Menkeh RI. No C. 1749 HT.03.02 – Th 1999 )
- ( PT. Medika Media Mandiri sudah Akreditasi IDI : SK PB IDI Nomor : 1794/PB/A.4/05/2015 )
- Surat Kesepakatan Kerja Sama (MOU) Antara PT. Medika Media Mandiri Dengan Direktorat Bina K3, Kemnaker R.I. Nomor: 689/BINAK3/XI/2017 Tentang Kerja Sama Pelatihan Hiperkes Dokter Dan Paramedis.

Key Points of Our Programm
- Pendahuluan
- Dasar Hukum
- Tujuan
- Silabus
- Durasi
- Metode Pelatihan
- Kriteria Peserta
- Tenaga Instruktur
- Sertifikasi
- Persyaratan Umum
- Fasilitas
Program Pelatihan Hiperkes Bagi Dokter Adalah Program Untuk Membantu Pemerintah Dalam Rangka Mewujudkan Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak. Hal Ini Tercermin Dalam UUD 1945 Pasal 27, Ayat 2 Yang Berbunyi: Tiap-Tiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan. Pelatihan Hiperkes Bagi Dokter Dalam Menyelenggarakan Usaha-Usaha Promotif, Preventif, Kuratif Dan Rehabilitatif Di Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Sangat Penting Untuk Memberikan Kesehatan Kepada Tenaga Kerja, Mengendalikan Potensi Bahaya Yang Ada Di Tempat Kerja Dan Mencegah Penyakit Akibat Kerja. Karena Itu Pemerintah Mengatur Kewajiban Pelatihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan Melalui Permenakertrans No 01 Tahun 1976, Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamtan Kerja Bagi Tenaga Dokter Perusahaan.
Pemerintah Menjamin Penyelenggaraan Pelaksanaan Perlindungan Dan Perawatan Tenaga Kerja Terhadap Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Di Perusahaan Sehingga Hasilnya Dapat Di Nikmati Para Tenaga Kerja. Untuk Melaksanakan Tugasnya Maka Pemerintah Memutuskan Kepada Setiap Perusahaan Yang Memperkerjakan Tenaga Dokter Di Wajibkan Untuk Mengirimkan Setiap Tenaga Tersebut Untuk Dapat Mendapatkan Pelatihan Dalam Bidang Hygiene Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal Ini Tercantum Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: Per.01/Men/1976, Pasal 1 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Dokter Perusahaan.
- UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Kepres No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
- Permenakertranskop 01/MEN/1976 Tentang Wajib Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
- Permenakertranskop 01/MEN/1979 Tentang Wajib Latihan Hiperkes Bagi Paramedis Perusahaan.
- Permenakertrans No. 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans No. 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
- Permenakertrans No. 03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
- Kepmenakertrans No. 333/MEN/1989 tentang Diagnosis Dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
- Di Harapkan Setelah Mengikuti Pelatihan Hiperkes Bagi Dokter Peserta Dapat Memiliki Kemampuan Dalam Memahami Peraturan Mengenai Hygiene Perusahaan, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dan Menerapkan Dalam Perusahaan Dalam Meningkatkan Derajat Kesehatan Tenaga Kerja, Mengurangi Penyakit Akibat Kerja Dan Mengidentifikasi Potensi Bahaya Di Tempat Kerja Sehingga Dapat Meningkatkan Produktifitas Tenaga Kerja Yang Akhirnya Akan Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Sektor Kegiatan Ekonomi Di Perusahaan Tempat Bekerja.
- Peserta memiliki landasan pemikiran yang terarah dalam mengidentifikasi dan menentukan permasalahan kesehatan yang ada di lingkungan kerja
- Memiliki kemampuan didalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja.
- Mampu meningkatkan motivasi kerja, efisiensi, produktifitas dan moril kerja dan faktor manusia dalam sektor kegiatan ekonomi.
- Memiliki sertifikasi resmi sebagai Dokter Hiperkes dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan minimal untuk bekerja sebagai Dokter di perusahaan.
- Modul 01. Kebijakan K3 dan Hiperkes
- Modul 02. Peraturan Perundangan Terkait Hiperkes
- Modul 03. Manajemen Hiperkes & Keselamatan Kerja
- Modul 04. Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Hiperkes
- Modul 05. SMK3
- Modul 06. Hygiene Perusahaan dan Ergonomi
- Modul 07. Pengendalian Potensi Bahaya Modul
- Modul 08. Psikologi kerja/industri
- Modul 09. Prinsip dan Filosofi Kesehatan Kerja
- Modul 10. Penyakit Akibat Kerja
- Modul 11. Gizi Kerja
- Modul 12. Program Rehabilitasi Kerja
- Modul 13. Keselamatan Kerja
- Modul 14. Teori Dasar Kecelakaan Kerja
- Modul 15. Alat Pelindung Diri
- Modul 16.Epidemiologi Hiperkes
- Modul 17. Sanitasi & Pengelolaan Limbah
Paktek
- Modul 18. Pemeriksaan Kesehatan Kerja, Praktek Kerja Lapangan
- Modul 19. Promosi Kesehatan Kerja, Pengenalan Alat Laboratorium K3
- Modul 20. Toksikologi Industri, Pembuatan Laporan
Ujian
- Ujian Pre Test dan Ujian Post Test
Lama Pelatihan : 6 hari
Waktu PeIatihan : Pukul 08.00-18.00 WIB
Semua peserta yang telah mengikuti teori dan praktek dapat mengikuti ujian akhir yang diadakan pada akhir Pelatihan hiperkes Dokter.
Peserta minimal memiliki ijazah Dokter / Surat keterangan telah dokter / surat lulus Ujian kompetensi Dokter Indonesia ( UKDI ).
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dan berpengalaman dari Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan tenaga instruktur lain yang professional dan kompeten di bidang K3.
Peserta yang lulus evaluasi akan diberikan sertifIkat Pelatihan Hiperkes Dokter yang dikeluarkan oleh Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- Photocopy 1 rangkap pendidikan ijazah dokter.
- Pas Photoberwarna ukuran 3×4 sejumlah 2buah dengan latar belakang warna merah
- Mengisi Biodata pada pertama hari pelatihan Hiperkes Dokter.
- Sertifikat Hiperkes Dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang Berlaku Seumur Hidup. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi ( PERMENAKERTRANS 01/MEN/1976 ) Tentang Wajib Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
- Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan Hiperkes Dokter.
- Buku Modul Diktat Pelatihan Hiperkes Untuk Dokter Dan CD Soft Copy Materi Pelatihan Hiperkes Dokter.
- Instruktur Pengajar Yang Professional dan Berpengalaman Dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- Ruang Pelatihan Yang Nyaman Dan Sejuk Ber AC Serta Tempat Parkir Yang Luas.
- Konsumsi Makan Siang Dan Coffee Break termasuk kue Pagi dan Sore Selama Pelatihan.
- Seminar Kit Pelatihan Hiperkes Dokter.
- Bimbingan Kunjungan Perusahaan, Bimbingan Diskusi Kelompok.
Biaya
Rp, 2.000.000 (Dua juta rupiah saja)
Kontak Pendaftaran
Dr. Nita Rachmanita, M.Si, 0816 872 344